Apa Yang Dimaksud Dengan Asuransi Dan Jenis Jenisnya
Dan asuransi sering di kaitkan dengan berbagai resiko.
Kita sebagai manusia tidak luput dari resiko, seperti kecelakaan, kehilangan dan musibah yang menimpa kita seperti kebakaran, bencana alam hingga pencurian.
Asuransi bisa di sebutkan, adalah pertanggungan dan perjanjian antara dua belah pihak, menurut yang di tulis di dalam kamus besar bahasi indonesia KBBI.
apa yang dimaksud dengan asuransi dan jenis jenisnya |
Yang di kutip ddari OJK, ( Otoritas Jasa Keuangan ) pengertian asuransi, perjanjian antra perusahaan dan pemegang polis yng mnjadi dsar pnerima'an premi oleh prusaha'an asuransi sbagai imbal dlam bntuk mnganti atau mngurangi krugian.
Dngan begitu, mngansuransikan sesuatu, harta, jiwa dan lainnya, adlah memberikan kerugian atau membagi ke perusahaan asusansi.
Pengertian asuransi
Ada beberapa istilah dalam asuransi adalah premi dan polis.
- Polis asuransi adalah, sebagai dokumen legal yng mnjadi kntrak trtulis antara pmegang polis dan prushaan asuransi sbagai pnanggung.
- Premi asusansi adalah kwajiban yng harus di bayar trtanggung kepda pihak prusahaan asuransi sbagai jasa pngalihan resiko atau kerugian yang sesuai prjanjian yng trtera dlam polis.
Berikut ini menurut OJK, imbalan yang di berikan perusahaan asuransi ke pda pemegang polis asuransi ....
Insurance memberikan pnggantian ke pda the insured or to the policyholder di ketenskan kerugian, seperti kerusakan, biaya yng timbul, kehilangan ke untungan, atau tngung jwab hukum ke pda pihak ketiga, yang di derita trtangung, karena terjadi nya peristiwa yang tidak pasti.
Mmberikan pmbayaran seperti meninggal atau hidup nya trtanggung, dngan manfaat nya sudah di tetapkan, atau yng di dasarkan pda pngelolaan dana.
Pada umum nya perusahaan asuransi merupakan kegiatan yang bergerak di bidang :
- Jasa prtangungan atau pengelolaan resiko.
- Pertangungan ulang resiko.
- Marketing dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
- Consulting and intermediary asuransi, syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilai kerugian asransi atau asuransi syariah.
- 1. Perusahaan asuransi umum
The so-called company asuransi umum yang memberikan risk coverage services yang memberikan pengantian krena krugian, biaya yang timbul, dan kerusakan.
Pengertian asuransi kerugian
Dan juga khilangan ke untungan atau tanggung jwab hukum kepda pihak ketiga, yang di derita trtanggung, atau pmegang polis.
- 2. Perusahaan asuransi jiwa
And also other payments ke pda pmegang polis, atau pihak lain yng berhak pda wktu tertentu, yang sudah di atur dlam satu perjanjian, yang telah di tetapkan atau yang di dasarkan pengelolaan dana.
- 3. Perusahaan asuransi
Berikut perusahaan asuransi, yng memberikan jasa dlam pertangungan ulang terhapap resiko yang di hadapi, oleh prusahaan asuransi kerugian, perusahasn penjaminan, perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi lain nya.
Perusahaan Penunjang asuransi
- 1. Perusahaan pialang asuransi
The following insurance brokerage companies, yng provide intermediary services dlam pnutupan asuransi atau asuransi syariah, dan penanganan sekaligus penyelesaian ganti rugi, asuransi brtindak untuk kpentingan trtanggung.
- 2. Perusahaan penilai kerugian asuransi
The following is an insurance loss appraisal company, yng memberikan jasa penilaian trhadap klsim dan atau jasa konsultasi atas obyek asuransi yng di pertanggung kan
Demikian pengertian berbagai asuransi, semoga bermanfaat. info lebih lanjut kunjungi situs resmi asuransi.